Assalamualaikum. Hai sahabat blogger dan pembaca blog liza-fathia.com tercinta. Akhirnya setelah tiga purnama, blog ini kembali saya update. Pekerjaan kantor yang padat, rasa jenuh dan malas yang sering menginfeksi raga, dan masih buruknya saya dalam memanajemen waktu, menyebabkan blog ini ikut terbengkalai. Ditambah lagi beberapa waktu lalu ada pencuri yang mencoba mengutak-atik rumah maya saya, walhasil keengganan untuk mengurus blog ini semakin menjadi. Namun, hari ini, sambil menunggu nomor antrian perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Banda Aceh, saya mencoba untuk membersihkan sarang laba-laba yang kian menumpuk disetiap sudut rumah maya ini. Dan… karena sedang menunggu antrian perpanjangan paspor, maka tulisan saya pun enggak jauh-jauh dari cara perpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya, syarat perpanjang paspor yang dibutuhkan, dan beragam uneg-uneg lainnya. Selamat membaca.
Saya baru sadar kalau paspor saya hampir habis masa berlakunya ketika Bang Tunis selesai membooking tiket pesawat. Rencananya saya mau ikut beliau yang akan menghadiri konferensi dan pertemuan alumni Jerman di Manila. Bang Tunis ikut konferensi, saya traveling #azasmanfaat
“Dek, paspor Adek September ini expired,” ujarnya dengan nada panik saat melihat tanggal akhir masa berlaku paspor saya.
“September, kan? Sekarang masih Juli, Bang. Masih ada waktu 2 bulan lagi,” jawabku santai.
“Paspor itu harus diperpanjang 6 bulan sebelum habis berlaku. Kalau enggak, enggak bisa ke luar negeri,” jelasnya.
Tiba-tiba saya pun teringat akan kejadian yang pernah dialami suami saya saat masih kuliah di Jerman beberapa tahun lalu. Beliau pernah berkali-kali dipanggil oleh pihak imigrasi Bandara Sultan Iskandar Muda karena masa berlaku paspornya yang tinggal 3 bulan lagi. Syukurnya, beliau diizinkan berangkat karena memiliki visa mahasiswa dan paspor bisa diperpanjang di Kedutaan RI di Jerman nanti.
Rasa bahagia karena akan jalan-jalan ke luar negeri spontan sirna. Bayangan akan tiket yang kembali hangus seperti akhir tahun yang lalu kembali menghampiri.
“Yaudah, nanti Adek urus terus waktu di Abdya. Di Meulaboh ada Kantor Imigrasi juga kan? Perpanjang aja di sana” hibur suamiku.
Setelah menyelesaikan semua perkerjaan yang menumpuk akibat panjangnya libur lebaran, saya pun memberanikan diri meminta izin kepada atasan untuk memperpanjang paspor ke Meulaboh. Pergi ke Meulaboh itu sama artinya dengan menghabiskan 8 jam perjalanan pulang pergi. Sebenarnya jarak Abdya ke Meulaboh bisa ditempuh selama dua setengah jam, tapi karena saya menumpang kendaraan umum, maka saya harus bersabar melawati pegunungan sawit di Gunung Trans selama tiga jam lebih sambil menjemput penumpang yang berada di pelosok yang belum pernah saya kunjungi.
Sebelum berangkat, saya sudah mempersiapkan semua syarat perpanjangan paspor hasil bertanya pada paman Google. Untuk paspor yang dikeluarkan pada tahun 2009 ke atas, syaratnya cukup membawa paspor lama dan E KTP
Syarat perpanjang paspor 2018: Paspor lama dan E- KTP
Namun, untuk berjaga-jaga saya juga membawa berkas lainnya seperti fotokopi ijazah, buku nikah, akte kelahiran, dan kartu keluarga.
Pukul 12 siang saya pun tiba di Meulaboh tetapi saya tidak bisa langsung mengurus perpanjangan paspor saya karena jam pelayanan sudah tutup. Baru pukul 2 siang saya kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh yang terletak di Kecamatan Johan Pahlawan itu. Suasana kantor tidak begitu ramai, berbeda dengan Kantor Imigrasi Banda Aceh.
Setelah menjelaskan ke bagian informasi kalau saya ingin memperpanjang paspor saya, seorang pegawai laki-lakinya langsung meminta paspor lama saya dan E KTP. Saya pun menyerahkan kedua berkas tersebut.
“Ini bukan E-KTP, kami tidak bisa melayani kalau bukan E-KTP. Kalau pun blanko E-KTP sudah habis, bisa menggunakan Surat Rekomendasi di Disdukcapil,” ucapnya.
Memang, KTP yang saya serahkan adalah KTP sementara karena setelah menikah dan pindah alamat ke Banda Aceh, KTP Elektronik saya ditarik dan diberikan KTP sementara. Namun, KTP tersebut sudah online dan kebetulan kantor tempat saya bekerja langsung bisa meng-inquery NIK dari Disdukcapil.
“Tapi KTP saya sudah online kok, Pak. Saya sudah pernah melakukan perekaman di Tangse. Tapi karena saya pindah ke Banda Aceh, saya dikasih KTP sementara. Saat ini saya belum mengurus KTP baru karena saya bertugas di Abdya dan KTP sementara ini juga masih berlaku,” jelas saya.
Namun, mereka tetap menolak berkas yang saya ajukan.
“Kalau Bapak tidak percaya, bapak boleh coba in query NIK saya di aplikasi Bapak. Pasti sudah online. Karena di kantor saya juga menerapkan sistem pendaftaran peserta berbasis E-KTP. Kalau belum online, aplikasi kami tidak bisa membaca.”
“Jadi begini, Bu. E-KTP adalah syarat mutlak pengurusan paspor, kalau tidak ada bisa menggunakan Surat Rekomendasi. Aplikasi kami tidak terkoneksi dengan data Dukcapil, jadi E-KTP atau surat rekomendasi Dukcapil adalah berkas yang harus dilengkapi. Jadi mohon maaf Ibu, kami tidak bisa membantu.”
Saya pun akhirnya kembali pulang ke Abdya. Syukurnya mobil yang sebelumnya membawa saya ke Meulaboh belum berangkat sehingga saya bisa menumpangnya lagi. Di dalam perjalanan pulang, saya berpikir, kok bisa ya instansi tersebut tidak terkoneksi dengan data Dukcapil sehingga orang seperti saya harus pulang dengan tangan kosong? Rasanya tidak mungkin, Kominfo saja saat saya meregistrasikan nomor Hp, langsung terkoneksi dengan data Disdukcapil. Terus, kenapa harus wajib menggunakan identitas berupa E-KTP dan tidak bisa KTP sementara walau KTPnya tersebut sudah online?
Pertanyaan tersebut terus menerus melintas di pikiran saya sampai-sampai saya merasa nyaman-nyaman saja ketika mobil L300 yang seharusnya hanya memuat 10 penumpang, tapi mengangkut 18 penumpang! Ya, di barisan saya ada 7 penumpang yang duduk, 4 orang dewasa dan 3 orang anak laki-laki berusia 9-10 tahun.
“Itu syarat dari mereka, ya harus dilengkapi. Sama seperti kamu memasuki rumah orang, harus ikuti aturannya. Apalagi kalau kamu sedang butuh,” ucap saya pada diri sendiri. Tapi, tapi, tapi… Baiklah, saya ikuti aturan mainnya.
Saya pun mencari informasi tentang perekaman E-KTP, apakah perekaman atau percetakan E-KTP bisa dilakukan di luar domisili? Setelah bertanya pada paman Google, akhirnya saya menemukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Pada Bagian Kedua Permendagri tersebut terdapat aturan tentang : Perekaman Dan Penerbitan KTP-el Bagi Penduduk Di Luar Domisili.
Intinya: Setiap penduduk dapat melakukan perekaman dan penerbitan KTP elektronik di Instansi Pelaksana di luar domisili
Permendagri ini menjadi pegangan saya kalau nanti saya ditolak oleh Disdukcapil tempat saya bertugas saat ini.
Selain mencari informasi tentang penerbitan E-KTP, saya pun bertanya kepada teman-teman alumni SMA saya yang bekerja di Banda Aceh tentang penerbitan E-KTP yang tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. Rencananya kalau bisa, biar diurus di Banda Aceh saja oleh Bang Thoenis. Dan alhamdulillah ada seorang teman yang bekerja di sana dan mengatakan bisa dicetak di Banda Aceh kalau memang sudah pernah melakukan perekaman. Jangan lupa KTP sementaranya dibawa juga, teman saya mengingatkan.
Urusan E-KTP, Alhamdulillah kelar!
Saya pun akhirnya memutuskan untuk mengurus paspor di Banda Aceh saja. Ya, dengan pertimbangan, dalam waktu seminggu, perpanjang paspor saya harus sudah selesai. Jika saya mengurusnya di Banda Aceh, saya bisa berangkat pagi-pagi ke Kantor Imigrasi Banda Aceh dan untuk pembayaran serta pengambilan paspor bisa dilakukan oleh Bang Tunis. Sedangkan kalau di Meulaboh, siang hari saya baru tiba kesana dan saya harus meminta bantuan lagi pada teman-teman yang ada di sana untuk mengambil paspor. Syukurnya izin potong cuti saya untuk mengurus paspor disetujui oleh atasan.
Kamis malam saya pulang ke Banda Aceh. Perjalanan dari Abdya ke Banda Aceh menghabiskan waktu 8 jam. Jam lima pagi saya tiba di Banda Aceh dan tiga jam kemudian, saya pun mulai mengantri di Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh. Awalnya saya berpikir kalau saya kepagian, tapi setelah melihat puluhan orang yang sudah mengantri, ternyata saya termasuk orang yang terlambat datang. Saat melakukan pendaftaran, ternyata selain membawa paspor lama dan E-KTP, syarat perpanjangan paspor 2018 lainnya adalah mengisi formulir dan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai 6000. Formulir dan surat pernyataan sudah disediakan oleh pihak Imigrasi, sedangkan materai 6000 harus beli sendiri.
Saya pun ikut mengantri untuk mendapatkan nomor antrian. Ya, setelah mengambil formulir dan surat pernyataan, saya harus mengantri lagi untuk verifikasi berkas baru kemudian mendapatkan nomor antrian untuk pengambilan foto. Setelah dua jam lebih mengantri, seorang petugas mengabari bahwa saat ini alat untuk pengambilan foto sedang rusak dan untuk hari ini dibatasi jumlah pengambilan foto. Hanya 10 orang pertama yang mendapatkan giliran untuk pemotretan sedangkan yang lain harus datang hari Senin. Mirisnya, saya tidak termasuk ke dalam 10 orang itu 🙁 Namun, saya tidak berhenti berdoa sambil terus berharap kalau saya bisa menyelesaikan perpanjangan paspor pada hari yang sama.
Saat mengantri untuk verifikasi berkas, saya pun memberanikan diri untuk meminta kebijakan dari petugas imigrasi tersebut. Apalagi mengingat jarak saya yang jauh dan kebutuhan paspor yang mendesak.
Allah mengabulkan doa saya. Setelah mengetahui kalau saat ini saya bertugas di Abdya dan harus masuk kerja lagi di hari Senin, petugas Imigrasi tersebut memberikan nomor antrian ke saya. Nomor 65, nomor terakhir. Sambil menunggu nomor antrian saya dipanggil, tidak henti-hentinya saya berucap syukur. Ternyata, saya masih diberikan kesempatan untuk berangkat.
Ketika nomor antrian saya dipanggil, saya langsung menuju ruangan tempat dilakukan pemotretan dan pengambilan data biometri (sidik jari). Karena sudah pernah membuat paspor sebelumnya, proses perpanjang paspor saya tidak lama. Petugas imigrasi hanya mengkonfirmasi kembali data saya yang sudah ada dan memperbaharuinya jika ada perubahan. Setelah selesai foto dan sidik jari, saya diberikan secarik kertas berupa rincian biaya yang harus saya bayarkan ke Kantor Pos atau Bank milik pemerintah. Biaya perpanjang paspor tahun 2018 adalah Rp 355.000.
Pengalaman mengurus perpanjang paspor ini membuat saya belajar untuk lebih teliti masalah administrasi. Jangan sampai surat izin yang saya miliki, entah itu SIM, STNK, STR dokter dan beragam surat-surat lainnya yang harus diperpanjang, baru saya urus pembaharuannya ketika habis masa berlaku. Sesuatu yang dilakukan dalam waktu mendesak dan buru-buru, biasanya tidak berbuah baik. Jadi, persiapkan sedini mungkin, berkas-berkas apa saja yang dibutuhkan agar ketika pengurusannya sudah bisa dilakukan, tidak repot seperti yang saya alami saat ini.
Wuih, saya baru sadar kalau tulisan saya sudah sepanjang jalan kenangan. Enggak terasa unek-unek saya tentang cara perpanjang paspor yang habis masa berlakunya bisa hampir 1500 kata.
Hendi Setiyanto says
setuju sih, kalau mau ngurus2 apapun itu memang kudu mempersiapkan dokumen2 dll jauh2 hari, buat jaga2 aja kalau kebijakan satu tempat dengan tempat lainnya beda…jangan mepet2 hehehe, salam kenal dari Banjarnegara
Liza Fathia says
iya, soalnya kalau urusnya mepet, semuanya jadi kacau. salam kenal juga mas Hendi
Hendi Setiyanto says
hooh…
hariekhairiah says
Wow mgurus paspornya…perjuangan bangetbb anget bnyak habis waktu dijalan
Liza Fathia says
iya kak, maklum orang jauh. hehehe
Icha faizah says
Saya jadi ikutan cape mba bacanya :D. Udah jauh2 tapi pulang dengan tangan kosong itu rasanya bikin down banget.
Tapi untungnya yang di Banda Aceh ngertiin ya sama sikonnya, jadi bisa diikutsertakan hari itu juga.
April Hamsa says
Yaaaah saya yang baca aja pegel pas bagian mbak Liza ke sana sini urus2 yg bermasalah. Untungnya segera selesai ya mbak. Tapi jd pelajaran jg buatku nih mbak, biar gk ngurus perpanjangan mefet2 DL TFS
Rita Asmaraningsih says
Harus ceki2 kelengkapan administrasi kita ya jangan sampai pas mepet waktu baru perpanjangan paspor, ternyata ada yg belum lengkap.. Bisa ribet nanti urusannya nambah panjang..
Anggraeni Septi says
Wah bener bener harus teliti dan mencari informasi yg detail ya sebelum ngurus paspor. Gk mepet2, hmm. Akhirnya selesai juga. 1500 kata yang seru dan informatif mbak 🙂 ada hikmah juga 🙂
zefy says
kalau aku mah bukannya mau perpanjangan, tapi memang belum punya paspor mbak hehehee…mau bikin belum sempat-sempat, ketahuan ya belum pernah ke LN hahahaaa
Rani Yulianty says
Jadi inget pasporku yang sudah lama habis masa berlakunya, pengen perpanjang juga tapi masih belum sempat, makasih infonya ya, mba liza
Jiah says
Aku blm ada paspor, tp beberapa surat emang sering kucek kapan habis masa berlakunya. Semoga juga pengurusan E-KTP bisa cepat termasuk cetaknya. Kalo bolak balik gitu kan makan waktu
ruziana says
Jauh jg ya kak ngurusnya
Kebayang capek dan ngabisin waktu klu ga beres sehari itu.
Keingat passport yg masih 2 tahun lg.. Moga nti ga lupa diperpanjang
Liza Fathia says
iya, kantor imigrasi di Aceh cuma 3, dan jaraknya jauh banget dari tempatku skrg
indah nuria says
I’m going to that back home. Thanks for the tips 🙂
Liza Fathia says
sama2 Kak Indah
Helena says
Mondar-mandir 8 jam ngurusin paspor, heuheu… Syukurlah diberi jalan oleh Allah dan jadi juga jalan-jalan ke Filipina.
Liza Fathia says
iya Len, kalau dekat, ini enggak akan jadi cerita seru. wong kalau syaaratnya g lyengkap tinggal pulang n lengkapi
lendyagasshi says
Selalu ada cerita dibalik foto-foto bahagia orang keluar negeri yaa, mba…
Fii amanillah…
semoga perjalanannya lancar dan berberkah.
Aamiin.
Liza Fathia says
jazakillah mbak Lendy. iya benar banget, yang terlihat indah pastinada proses rumit dibaliknya
Evrinasp says
Waktu bikin paspor (bukan perpanjangan tapinya) saya pakai ektp tapi yg masih dalam bentuk Surat selembar karena ektp hilang, alhamdulillah wajtu itu lancar, nah pas antrian sudah online jadi kalau sudah jatahnya antrian segitu ya Hari itu juga dapat jatah diproses passpornya
Liza Fathia says
kalau itu boleh Mba Ev, yang ga boleh KTP sementara macam punyaku 🙁
Liza Fathia says
kalau surat rekomendasi itu mereka mau juga mbak Ev, ini KTP sementara pake kertas yang dilaminating. mirip KTP lama itu. isinya sama semua
Rina says
Drama banget ya, mau buat paspor aja musti ini itu, anu ono. Saya setuju dengan yang mbak bilang, kalau mereka bisa lihat data e-ktp, mengapa harus minta ktp lagi? Saya dengan inggris ga punya ktp, kalau ada perlu tinggal sebut nama, dan petugas yang check kebenaran datanya. Disini prinsip “kalau bisa dibuat repot kenapa dibuat gampang” masih dijunjung tinggi
Liza Fathia says
nah, itu dia mba Rin. itu yanng membuatku bingung sampai skrg. Kenapa harus bukti fisik EKTP sih yang mereka mau, padahal KTP sementara sama juga isinya cuma bentuknya aja yang tipis karena pake kertas biasa trs dilaminating.
Matius Teguh Nugroho says
Bulan April lalu, aku perpanjang paspor di Bandung. Fyi, domisiliku sesuai KTP adalah Jogja, dulu pertama kali membuat paspor langsung di Bandung saat masih berstatus sebagai mahasiswa. Sekarang sudah bekerja, tapi status di KTP belum diubah hehe.
Tanya sana-sini, browsing sana-sini, informasi perpanjangan paspor ini simpang siur. Dari peraturan pemerintah, harusnya cukup eKTP sama paspor lama. Tapi ada beberapa teman yang bilang kalau syaratnya sama dengan pembuatan paspor baru (bawa akta kelahiran dan KK). Kedua dokumen itu ada di rumah saya di Jogja, dan terlalu beresiko kalau minta orang rumah mengirimkannya via pos atau kurir.
Saat hari H, akhirnya aku nekad ke kantor imigrasi. “Ya udah, nothing to lose,” pikirku saat itu. Kalau ternyata benar syaratnya sama dengan pembuatan paspor baru, ya udah, aku ikhlas kalau harus menunda. Puji Tuhan ternyata memang benar syaratnya cuma eKTP dan paspor lama aja. Prosesnya pun cepat, petugas yang melayaniku dengan ramah kasih solusi soal KTP. “Nanti pas ngambil bawa surat keterangan kerja ya.”
akhmad muhaimin azzet says
Ini mengingatkan saya kalau pernah kelewat atau baru tahu kalau masa berlaku SIM telah habis saat mau dibutuhkan.
Capungmerah says
Bermanfaat artikelnya….bisa nambah ilmu ini biar tidak bingung ngurus beginian…
untari says
enak sekarang dah ga begitu ribet lagi ya ngurus perpanjangan paspor
Defry Hamdhana says
Tertarik dgn statement positif. Harus mengikuti aturan di rmh orang. Saya punya pengalaman juga di kantor imigrasi saat hendak buat passport baru. Kebetulan Krn saya belum pernah buat, jadi minta tolong nebeng kawan ambil nomor antrian online.
Lalu saat hari H. Sang petugas menolak melayani saya, karena nomer antrian saya yg daftar orang lain. Bahkan bukan saudara.
Tertawa dalam hati. Aturan macam apa ini. Tapi positif thinking adalah obat terbaik utk itu semua.
rosihandayani says
Sip kak,,saya malah belum pernah nyoba bikin paspor.