“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631) Click To Tweet
Setiap kali mengantarkan putri saya sekolah di sebuah TK IT di Banda Aceh, pandangan saya selalu tertuju pada sebuah pamflet yang berdiri tegap di halaman depan sekolah tersebut. Pamflet yang bertuliskan bahwa tanah sekolah tersebut merupakan tanah wakaf.
Tanah wakaf yang kemudian dimanfaatkan sebagai tempat berdirinya bangunan kokoh bernama sekolah. Tempat para generasi penerus bangsa ini menuntut ilmu dunia dan akhirat, tempat karakter mereka dibentuk, tempat anak-anak tersebut belajar bersosialisasi dengan teman dan gurunya. Tentu, tanah yang ia wakafkan tersebut menjadi sedekah jariyah yang pahalanya takkan terputus meski ia telah meninggal dunia.
Kapan ya saya bisa berwakaf juga? Apakah saya harus menunggu tua baru bisa bisa menyumbangkan sepetak tanah untuk dimanfaatkan? Apalagi saat ini, saya belum memiliki tabungan yang cukup apalagi sebidang tanah.
Keinginan untuk berwakaf semakin menggebu tapi lagi-lagi saya merasa belum mampu untuk melakukannya. Padahal, tidak ada yang tahu kapan jantung saya berhenti berdetak dan nafas saya berhenti berhembus. Lantas amalan apa yang akan saya bawa ke akhirat kelak?
Sebenarnya, Apa itu wakaf?
Bisa dibilang, sejak duduk di bangku SMP, saya sudah belajar tentang wakaf yang berasal dari Bahasa Arab yaitu Waqf, secara harfiah artinya menahan, berhenti, atau diam.
Menurut Imam Nawawi, pengertian wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya, tetapi bukan untuk diri sendiri melainkan manfaatnya digunakan untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah. Click To Tweet
Tanah sering sekali menjadi harta yang diwakafkan, seperti tanah sekolah anak saya itu. Selain itu, ada juga yang mewakafkan rumah atau bangunan. Biasanya harta wakaf itu diperuntukkan bagi sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, bantuan pada anak terlantar, peningkatan ekonomi umat, hingga fasilitas umum.
Ternyata, Wakaf Enggak hanya Berbentuk Tanah atau Bangunan, Bisa juga berupa Uang
Pemahaman saya selama ini, kalau mau berwakaf, ya saya harus punya tanah atau rumah sehingga keinginan untuk berwakaf tertunda karena saya belum memiliki harta untuk diwakafkan. Namun, syukur Alhamdulillah, saya dipertemukan dengan orang yang tepat yang mampu menghilangkan kerisauan saya akan wakaf.
Ternyata, wakaf itu enggak mesti dalam bentuk tanah atau bangunan tertentu tetapi bisa dalam bentuk uang yang terkenal dengan istilah Wakaf Uang dan Wakaf melalui Uang. Wakaf melalui Uang akan digunakan oleh lembaga wakaf sesuai dengan kebutuhannya baik untuk membiayai program atau proyek yang sudah direncanakan . Wakaf melalui uang tersebut juga digunakan untuk program wakaf (fasilitas sumur, masjid, pesantren , dsb) atau membeli benda wakaf yang bermanfaat termasuk investasi usaha atau investasi pada instrument keuangan syariah (Wakaf Uang)
Lalu, bagaimana hukum wakaf uang?
Melalui Fatwa MUI tentang wakaf uang pada tanggal 11 Mei 2002, MUI memutuskan bahwa hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh). Click To Tweet
Belajar (lagi) Tentang Wakaf Uang
Hari itu, di sebuah cafe di pusat kota Banda Aceh, saya bersama beberapa teman blogger lainnya diundang oleh pihak Bank CIMB Niaga. Sambil menyantap makan siang, kami berdiskusi tentang transformasi Bank CIMB Niaga. menjadi Bank CMIB Niaga Syariah.
Sesuai dengan Qanun No. 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Mulai tahun 2020, semua lembaga keuangan baik perbankan maupun perkreditan rakyat yang berkantor di Aceh wajib memberlakukan sistem syariah dalam pengelolaan keuangannya.
Dalam diskusi tersebut, pihak Bank CIMB Niaga Syariah juga memaparkan tentang wakaf uang yang menjadi salah satu produk unggulan mereka. Saya langsung bersemangat ketika staf perwakilan CMIB Niaga Syariah pusat menjelaskan tentang produk wakaf tersebut.
Wakaf Jaman Now makin Mudah dengan Menabung di Tabungan iB Mapan Wakaf CIMB Niaga
Perkembangan teknologi terutama di era digital ini, tidak hanya memudahkan kita untuk berkomunikasi atau mengakses berbagai informasi, tetapi juga semakin memudahkan kita untuk meningkatkan tabungan amal jariyah seperti berwakaf. Wakaf yang dulu kita ketahui hanya dalam bentuk tanah atau rumah, tapi kini kita bisa berwakaf dalam bentuk uang.
Melalui produk tabungan iB Mapan Wakaf, CIMB Niaga Syariah memberikan kemudahan bagi kita untuk mempersiapkan amal jariyah untuk akhirat kelak. Dengan bekerja sama dengan 15 lembaga wakaf antara lain seperti Global Wakaf/Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Darut Tauhid yang kebetulan juga hadir pada diskusi pada waktu itu, kita dengan mudah merencanakan wakaf uang.
Caranya cukup mudah, hanya dengan datang ke kantor cabang CIMB Niaga dan membuka tabungan berjangka dengan skema hadiah wakaf.
Melalui tabungan iB Mapan Wakaf, kita bisa melakukan setoran rutin tiap bulan dengan akad Mudharabah atau bagi hasil. Saat jatuh tempo, jumlah dana serta bagi hasilnya dapat diwujudkan sebagai wakaf uang untuk program-program yang dikelola oleh 7 15 lembaga wakaf.
Selain itu, ada juga skema mendapatkan hadiah Program Wakaf di muka senilai Rp45 juta dengan menyimpan sejumlah dana sesuai jangka waktu yang diinginkan hingga 10 tahun dan setoran rutin bulanan minimal Rp.300 ribu.
Sebagai contoh Program Wakaf senilai Rp 45 Juta tersebut oleh Lembaga Global Wakaf/ACT selanjutnya akan dijadikan Sumur di daerah kekeringan yang manfaatnya untuk kebutuhan masyarakat.
Selain prosedur yang mudah dan bagi hasil yang competitive, kita juga akan mendapatkan beberapa keuntungan lainnya. Mulai dari sertifikat wakaf, hingga poin Xtra yang bisa dimanfaatkan untuk banyak hal.
Mudah sekali bukan?
Yuk berwakaf agar ia menjadi ladang amal yang dapat mengantarkan kita ke surga dan ternyata harta yang diwakafkan menjadi harta yang bisa di bawa mati dan menjadi bekal kita di akhirat. Aamiin. Click To Tweet
Lidya Fitrian says
Dulu aku pikir akaf itu haya dalam bentuk tanah atau bangunan mbak , ternyata dalam bentuk uang pun bisa ya. Kebetulan aku punya CIMB Syariah juga nih jadi bisa ya ikutan wakaf supaya pahalanya selalu mengalir
Inna Riana says
alhamdulillah berwakaf sekarang jadi lebih mudah ya berkat iB Mapan Wakaf CIMB Niaga Syariah. Insha Allah berkah dan hati jadi lebih tenang 🙂
ophiziadah says
zaman now, makin mudah aja ya klo kita mmg niat mau ibadah termasuk soal wakaf…zaman digital, wakaf pun bs digital yaa
Myra Anastasia says
Tadinya saya hanya tau kalau wakaf itu harus berupa tanah atau gedung. Ternyata, wakaf uang pun bisa. Alhamdulillah karena ini memudahkan bagi umat muslim. Insya Allah jadi amal jariyah
Tanti Amelia says
untuk wakaf setuju kalau bisa berupa apa saja, hanya lembaga yang berikan jaminan wakaf itu loh yang agak membingungkan
Nunung yuni says
Waah baru tau bisa berwakaf dalam bentuk uang. Nggak usah nunggu tua dan kaya punya banyak tanah ya mbak agar bisa berwakaf..Dengan CIMB niaga pun wakaf uang kita disalurkan ya Mbak.
yurmawita says
kalau uang wakafnya jadi sumur, sumurnya digunakan untuk kepentingan banyak orang tentu pahala akan terus mengalir ya selama sumur tersebut selalu digunakan
Farida Pane says
Aku baru tau kalau bisa wakaf lewat bank. Terima kasih ya infonya
Uniek Kaswarganti says
Selama ini aku taunya wakaf tuh ya dalam bentuk tanah atau rumah. Ternyata semua orang punya kesempatan untuk berwakaf ya meskipun belum punya tanah maupun rumah. Alhamdulillah, bisa berwakaf sesuai kemampuan.
Ruli retno says
Aamiin.. semoga semua harapan dan doa di ijabah. Aku pun pengen suatu hari bisa berwakaf barang atau bangunan untuk ummat
Mutia Karamoy says
Dulu aku pikir wakaf itu hanya buat tanah dan bangunan, ternyata bisa berbentuk uang juga yah. Alhamdullilah sekarang ada tabungan wakaf, jadi keinginan berwakaf bisa mudah tersalurkan.
naniknara says
Saya juga tahunya wakaf itu bentuknya tanah atau bangunan, ternyata bisa berupa uang juga ya.
Alhamdulillah juga CIMB Niaga syariah memfasilitasi masarakat yang ingin berwakaf uang.
Lidha Maul says
sekarang banyak kemudahan untuk berwakaf, kudu dipelajari nih cara berwakaf uang di CIMB Niaga
Mugniar says
Alhamdulillah mau berwakaf mudah ya sebenarnya, tak perlu menunggu punya sebidang tanah atau bangunan untuk berwakaf, melalui duit terus urunan bisa. In syaa Allah jadi amal jariyah ya Liza.
Idah Ceris says
Wahh, semudah itu buat wakaf yaaa. Kalau belum punya tanah/bangunan bisa wakaf uang lewat bank. Jadi nggak cuma nabung buat dunia, tapi buat akhirat juga niihh…
Adriana Dian says
wakaf uang tentunya lebih simpel dibandingkan dengan wakaf tanah ya? makasi infonya ya maaaak
lendyagasshi says
Kalau menurut Ustadz saya di Salman, justru memang yang dibutuhkan adalah wakaf dalam bentuk uang. Karena wakaf orang rerata tanah dan rumah yang sudah gak produktif. Jadi untuk mengelolanya membutuhkan dana lagi…
Nia Haryanto says
Aku baru tahu kalo wakaf gak mesti harta berwujud semacam tanah aja, sekarang2 ini. Tapi juga bisa dengan uang. Dengan bisa pake uang cash, bikin siapa pun bisa berwakaf jadinya ya.
Diah Agustina says
Alhamdulillah mbak, aku dapat ilmu baru lagi ternyata Wakaf gak melulu berupa bangunan, tanah, maupun makam tetapi wakaf juga bisa berupa uang yah mbak.
artha says
eh bisa dalam bentuk uang toh. selama ini saya mikirnya waqaf cuma berupa bangunan dan tanah yg bs digunakan untuk kepentingan umum. waaah untung saya baca artikel ini, jadi ngeh
Helena says
ini tuh tabungan rencana seperti untuk dana haji atau dana pendidikan tapi hasilnya bisa sebagian diwakafkan? menarik ya wakaf uang. Dulu itu sempat hits asuransi plus wakaf uang, sekarang ada juga tabungan plus wakaf.
Dzulkhulaifah says
Jadi sudah ada programnya ya Mak nanti uang wakafnya nya akan digunakan untuk apa. Dengan adanya wakaf uang semoga makin banyak umat muslim yang berwakaf karena kemudahannya.
Lisdha says
dengan cara begini, orang tidak akan berpikir berat tentang waqaf ya mbak..sebagai nonmuslim, saya taunya waqaf itu harus benda non-likuid. ternyata bisa juga seperti ini ya..